SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jawa Timur membongkar praktik pembuatan petasan dan penyimpanan bubuk mercon (petasan) dalam jumlah besar di sebuah rumah warga di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sabtu malam (28/2/2026) pekan lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (59) dan barang bukti sedikitnya 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit.
Selain itu Polisi juga menemukan ratusan selongsong kertas yang disimpan oleh pelaku di lokasi yang sangat berbahaya, yakni tepat di bawah kasur tempat tidurnya.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak di Kampung Delleb.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat digeledah, ternyata pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya,” ujar AKP Agung, Selasa (3/3/26).
Selain bubuk mercon seberat 5,1 kg, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, 9 buah mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, hingga belerang dan alat pembuat selongsong.
Mengingat sifat bahan yang sangat tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar bubuk mercon tersebut langsung dimusnahkan (disposal) oleh Unit Gegana Brimob Polda Jatim untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, pelaku S telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan bahan peledak.

AKP Agung menambahkan pihak Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak tanpa izin, terutama menjelang hari-hari besar di mana aktivitas bermain petasan sering meningkat.
Seperti ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana, oleh karena itu peredarannya diatur ketat undang-undang.
Kombes Pol Abast juga mengatakan bahan peledak bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius.
Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila ada aktifitas pembuatan petasan melalui Call Center 110, karena ini untuk keamanan dan keselamatan bersama.