PEKANBARU – Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR), M. Ramadhanu, mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait aksi kekerasan dan penyerangan yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus baru-baru ini.
Pernyataan sikap itu disampaikan pada kegiatan Diskusi Perlindungan Aktivis dan Pencegahan Hukum di Indonesia, Belajar dari Kasus Andrie Yunus”di Kota Pekanbaru,Rabu (18/3/26).
Kegiatan itu menghadirkan 3 narasumber yaitu perwakilan YLBHI-LBH, Resika Sibora; Advokat dan Konsultan Hukum, Rico Febputra, S.H dan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Islam Riau, M. Ramadhanu.
Dalam pernyataannya, Ramadhanu menilai tindakan represif tersebut bukan hanya serangan fisik kepada individu, melainkan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
“Kami dari BEM UIR mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pejuang HAM. Penyerangan ini adalah bukti nyata bahwa ruang demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar M. Ramadhanu pada diskusi publik di Kota Pekanbaru, Rabu (18/3/26).
Penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus itu juga dinilai sebagai kejahatan terorganisir.
Oleh karena itu BEM UIR menekankan pentingnya Polri sebagai aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Segera proses pelaku termasuk aktor dibelakangnya dan jangan bertele-tele karena aktivis juga manusia yang memperjuangkan hak-hak dari masyarakat kecil,” tegas Ramadhanu.

BEM UIR juga menilai serangan terhadap satu aktivis adalah ancaman bagi seluruh mahasiswa dan akademisi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah setempat.
Mereka menuntut adanya Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM yang komprehensif agar aktivis memiliki jaminan hukum yang tidak hanya bergantung pada diskresi aparat, tetapi memiliki jaminan hukum dalam menyampaikan kritik.
“Kita sebagai aktivis jangan terlalu percaya terhadap orang dan saling mengingatkan dan siraturahmi jangan putus sesama aktivis,” ujarnya.
Sementara itu melalui metode Scientific Crime Investigation, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku di balik aksi keji tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Iman Imanuddin mengatakan, verdasarkan keterangan 15 saksi dan sinkronisasi dengan database Polri, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua pelaku utama dengan inisial BHWC dan MAK.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengecekan jalur perlintasan dan fakta-fakta di lapangan, pihak kepolisian mencium adanya keterlibatan pihak lain.
“Temuan saat ini tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang,” ujar Kombes Imam.
Ia menegaskan, proses analisa ilmiah masih terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun aktor intelektual, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.