JEMBER – Polres Jember Polda Jayim berhasil menangkap inisial YD alias Komes, terduga otak pelaku kejahatan spesialis pecah kaca mobil yang juga merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar provinsi.
Komes yang berasal dari Serang, Banten Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur pada Agustus 2023 tahun lalu.
Diduga saat beraksi Komes bersama tiga rekannya mencuri uang sebesar Rp.400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam pernyataan resminya menyampaikan detail penangkapan tersebut.
“Kejahatan ini terjadi pada bulan Agustus 2023 tahun lalu, di mana korban yang adalah seorang perempuan baru saja mengambil uang sebesar Rp 400 juta dari bank,” kata AKBP Bayu Pratama,Selasa (01/10).
Menurut keterangan saksi, saat korban lengah, uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang.
Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas.
Namun, YD alias Komes, yang merupakan otak kejahatan tersebut, baru berhasil dibekuk di Serang, Banten.
Jaringan perampok ini bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain.
Komes dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, meskipun, beruntung, dalam kasus di Jember korban tidak mengalami luka fisik.
“Komes adalah bagian dari jaringan kejahatan antar provinsi,”ungkap AKBP Bayu Pratama.
Selain Komes, ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu OKI Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur.
Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah, seperti saat sedang membeli air mineral, sebelum melakukan aksi perampokan.
Lebih lanjut, Kapolres Jember menjelaskan bahwa jaringan Komes ini sudah beroperasi di berbagai provinsi.
Setiap kali mereka melakukan aksi kejahatan, para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
Pelaku lainnya, termasuk yang berasal dari OKI, Sumatera Selatan, dan Blitar, juga berhasil ditangkap di daerah asal mereka.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya,” tegas Kapolres Jember.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh jaringan pecah kaca dan curanmor ini, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Kapolres Jember juga menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan berhenti dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat termasuk yang melibatkan jaringan antar provinsi.