JOMBANG – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang Polda Jatim.
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang diduga kuat sebagai pelaku, dan menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang Polda Jatim, Kamis (19/12).
Adapun Tiga tersangka yang kini diamankan adalah adalah Is (41) sopir truk tangki warga Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.
“Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Margono.
Dikatakan AKP Margono, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024 lalu.
Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.
Sopir truk langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan Tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa plat nomor palsu.
Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya.
“Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelas AKP Margono.
Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para pelaku, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi.
“Nomor Polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina,” kata AKP Margono.
Diketahui Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah Tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin.
“Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” kata AKP Margono.
Saat ini Polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang Polda Jatim dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.